WahanaNews-Serambi | Bagai benang Kusut, Lahan HGU PT Laot Bangko diwilayah Kota Subulussalam-Aceh sejumlah pihak persoalkan Kejelasan status Lahan HGU serta Plasmanya.
Jarkasih Pinem Pimpinan Koperasi Al bakorah yang sebelumnya ditetapkan Memiliki Lahan Plasma dari PT Lao Bangko seluas 140 Hektar juga ikut mempersoalkan dimana sebenarnya Lahan Plasma itu dan sertifikatnya sampai hari ini tidak diketahui kebenarannya.
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
"Lokasi Kebun Plasma yang dinyatakan milik Koperasi seluas 140 Hektar sampai detik ini, tidak kami ketahui rimbanya. Bahkan lokasi plasma dan sertifikat lahan itupun tidak ada kami ketahui siapa yang memegang surat kepemilikannya" Ungkap Jarkasih Pinem.
Diketahui terbentuknya koperasi Al barokah di tahun 2019 sampai sekarang kebun Plasma tersebut kami tidak mengetahui di mana lokasi kebun plasma sesuai dengan SK kementerian.
"Padahal Menurutnya Pihak Agraria dan tata ruang sesudah terbentuknya koperasi harus menunjukkan lokasi titik plasma." Jelas ketua Koperasi Al Bakorah.
Baca Juga:
Pupuk Subsidi Kota Subulussalam untuk 9 Komoditas Utama, Petani Sawit Tidak Termasuk
Diminta kepada pemerintah atau BPN serta PT laut Bangko menunjukkan dimana plasma mereka sebenarnya.
"Kami minta Pihak pemerintah Kota Subulussalam, BPN dan PT Laot Bangko untuk menunjukkan titik koordinat Sebenarnya. Agar tidak menjadi fitnah dan selisih paham bagi masyarakat ataupun kelompok masyarakat lainnya." Jelas Jarkasih Pinem.
Ditempat terpisah YARA juga pertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari HGU PT. Laot Bangko.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Laot Bangko.
Pertanyaan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Timbulnya pertanyaan itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
Dimana dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, bahwa area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.
"Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT Laot Bangko. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat", ungkap Edi Sahputra Bako kepada wartawan media ini Senin (30/1/2023).
Jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah-sah saja dan merupakan hal yang baik. Namun, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan." Ungkap Edi.
"Dalam hal ini kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik" ungkap Edi.
Edi pun mengaku mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut adanya dugaan jual-beli oleh pihak tertentu. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
"LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam menurutnya hal ini tidak ada kemungkinan terjadinya mafia tanah dibalik sisa lahan HGU PT Laot Bangko setelah perubahan luasan lahan HGU Laot Bangko" Kata Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.[zbr]