WahanaNews-Serambi | Ribuan ton pupuk subsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat diperuntukkan untuk mendukung ketahanan pangan dan meringankan beban petani di berikan hanya kepada 9 komoditas petani bukan untuk petani Sawit. Demikian disampaikan Pimpinan LSM Suara Putra Aceh.
"Ribuan ton pupuk subsidi Subulussalam diperuntukkan untuk 9 Komoditas bukan untuk petani Sawit sehingga kita perlu menginfentalisir kelompok tani, dan siapa- siapa saja sebagai penerima pupuk subsidi tersebut, agar tidak diselewengkan. Jenis pupuk yang disubsidi adalah Urea dan NPK" Kata Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Musda III MPD, Refi Syahputra Terpilih Sebagai Ketua MPD Kota Subulussalam
“Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 untuk tahun 2023 pemerintah pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk Urea dan NPK dan pupuk subsidi disalurkan hanya untuk sembilan komoditas utama pertanian.” Tambah pimpinan LSM Suara Putra Aceh.
Pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, sekarang tahun 2023 menyisakan cuma 9 komoditas utama.
Dijelaskan, kuotanya bisa lebih dari angka tersebut, namun dalam sistem saat ini sesuai dengan pengusulan e-alokasi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan usulan yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Janji Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa, Belum Juga Terealisasi
"Petani hanya perlu tau proses memperoleh Pupuk Subsidi tersebut petani yang tergabung dalam kelompok tani ditebus melalui kios yang telah ditunjuk dengan harga eceran tertinggi (HET) Urea Rp 2.250/kg dan NPK Rp 2.300/kg." Tutup Antoni Tinendung Pimpinan LSM Suara Putra Aceh saat dimintai tanggapannya.
"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, yakni padi, jagung, dan kedelai. hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan putih. Serta perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao dan kopi,” kata kepala Dinas pertanian Kota Subulussalam, Rosihan Indra.
"Kami petani sawit kota Subulussalam tidak persoalkan dapat atau tidaknya pupuk subsidi, karna sudah ada surat edaran dari Menteri pertanian. Walau demikian kami mohon kepada bapak walikota tetap pro aktif memantau harga TBS supaya sespuai Pergub Aceh tahun 2021 dan permentan 01-2018,
Harga TBS minimal Rp 2000/kg di tingkat petani, Rp 2300/kg di pabrik. Selama ini kesannya bapak walikota abaikan kepada petani atas penetapan harga TBS secara sepihak oleh pabrik kelapa sawit. Harga ketetapan bersama pemerintah Aceh umur tanaman 10-20 thn Rp 2450/kg, PKS di Subulussalam harga TBS 1995- 2080/kg.
Walikota sebagai pengawas harga TBS sangat abai terhadap perlakuan PKS terhadap petani sawit." Pungkas Ginting ketua APKESINDO Kota Subulussalam.[zbr]