WahanaNews-Aceh I Empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sudah ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Kamis, (30/09/2021) mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh
Baca Juga:
Kapolda Aceh: Eks Brimob Gabung Tentara Rusia Sudah Dua Kali Dihukum Kasus KDRT
"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.
Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Baca Juga:
PT Prima Agro Aceh Salurkan Bantuan ke Posko Bantuan Polda Aceh di Bandara Kualanamu
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya. (tum)