Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mendorong pemerintah daerah di provinsi ujung barat Indonesia untuk membuat regulasi terkait tambang rakyat, agar dapat terkoordinasi dengan baik dan menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Jumat (3/1/2025), mengatakan selama ini Polda Aceh dam jajaran sudah berulang kali menindak tambang masyarakat yang dikelola ilegal, tetapi tidak menimbulkan efek jera.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
"Kami mendorong pemerintah daerah membuat regulasi agar tambang-tambang rakyat dapat beroperasi secara resmi. Tujuan untuk mengontrol dan mengawasi penambangan tersebut, sehingga tidak berdampak negatif," katanya.
Menurut Kapolda, selama ini penambangan seperti minerba di Aceh dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Penambangan ilegal tersebut juga tidak terkontrol, sehingga memberi dampak negatif terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup lainnya.
"Penambangan yang selama ini ilegal bisa dikelola secara legal dengan cara ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika dikelola secara legal, penambangan tersebut bisa dikoordinasi dengan baik, sehingga dampaknya dapat dikontrol," kata Achmad Kartiko.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan beberapa pemerintah kabupaten di Aceh membahas persoalan penambangan ilegal seperti emas yang dilakukan masyarakat.
"Dalam pertemuan tersebut, kami mendorong pemerintah daerah mengusulkan regulasi penambangan rakyat, sehingga kegiatan yang dulunya ilegal menjadi legal. Dengan demikian, penambangan tersebut bisa dikontrol serta bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya berulang kali melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak memberi efek jera.