Buktinya, praktik penambangan ilegal, seperti emas, dan lainnya terus berlangsung. Bahkan, masyarakat melakukan perlawanan ketika ada penegakan hukum. Perlawanan tersebut timbul karena ketidakpuasan masyarakat.
"Pembentukan wilayah penambangan rakyat tersebut merupakan solusi. Jika ini diizinkan, maka aktivitas masyarakat menjadi legal dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat karena tidak bermasalah dengan hukum," kata Winardy.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]