Serambi.WahanaNews.co | Kembali, masyarakat menyoroti legalitas ke absahan perusahaan perkebunan di Kota Subulussalam, khususnya wilayah Kecamatan Sultan Daulat.
Menurut informasi yang disampaikan Jarkasi, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengatas namakan PT, tidak terdaftar ke Dinas terkait wilayah Kota Subulussalam.
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
"Seharusnya sesuai dengan undang-undang, perusahaan ataupun PT. wajib mendaftarkan nama perusahaan tersebut ke pemerintahan kota Subulussalam," sampainya, Rabu (12/07/23).
Jarkasi yang selaku Wakil Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (Lepas) ini menganggap jika persoalan ini terlalu di biarkan, maka akan berdampak kerugian besar terhadap daerah Kota Subulussalam.
Berdasarkan informasi Jarkasi, pantauan awak media ini di lapangan, tepatnya Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, terlihat adanya pekerjaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) khusus berondolan.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
"Legalitas pembangunan cikal bakal jadi PKS di Desa kami ini juga menjadi satu pertanyaan, bagaimana dengan legalitasnya," katanya.
Tidak hanya itu saja, Jarkasih berharap kepada Instansi terkait agar dapat segera melakukan atau memproses legalitas dan ke absahhan perusahaan yang ada di kota Subulussalam khususnya kecamatan Sultan Daulat.
"Belum lagi mengenai AMDAL, HGU, IUP, Plasma, dan UMP pekerja di beberapa perusahaan perkebunan yang berlokasi di kecamatan Sultan Daulat, ini sangat di perlukan sekali, apakah sudah terealisasi atau hanya sebatas tersurat saja," pungkas, Jarkasi.