Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pertanahan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Nilai Proyek Rp3,1 Triliun di Kalimantan Selatan Tahun 2022
Selain terdakwa Mursil, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah. Kedua terdakwa yang turut dibebaskan yakni Tengku Yusni dan Tengku Rusli.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan fakta di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
"Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa," kata majelis hakim menyebutkan.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.