WahanaNews-Serambi | Salah seorang anggota Polres Subulussalam inisial AS berpangkat Bripka (45) dilaporkan terkait dugaan Pengancaman terhadap Maulidin Yusuf Berutu, laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Dewa Mahdalena, SH.MH. Dalam keterangan persnya, Sabtu, 19/11/22.
Dewa Mahdalena, SH.MH menjelaskan ke media serambiWahanaNews.co "Pada tanggal 18 November 2022 kami sudah melaporkan AS secara resmi ke Polres Subulussalam sebagaimana surat tanda terima laporan Polisi nomor LP/B/162/Xl/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Dari kejadian ini Dewa Mahdalena, SH.MH menyayangkan salah satu anggota Polres Subulussalam melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya mengayomi, melayani masyarakat dengan baik, ini malah sebaliknya, melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri, untuk itu kami berharap Kepada Kapolres Subulussalam segera memberi tindakan tegas, atas apa yang dilakukan oleh anggotanya. Sejalan dengan hal tersebut kami juga berharap kepada penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan Kami" Kata Pengacara Perempuan yang dujuluki Pengacara Masyarakat Kampong Aceh Singkil tersebut.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K juga menanggapi perihal laporan masyarakat yang merasa adanya dugaan pengancaman pada dirinya yang diduga dilakukan anggota Polres Subulussalam. Kapolres Subulussalam dalam pesannya apabila benar akan dilakukan tindakan tegas bagi anggotanya.
"Sebentar saya cek dulu ya, tapi kalau benar, pasti akan saya tindak tegas" Kata Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, yang dikenal dekat dengan masyarakat Aceh ini.[zbr]