Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mencatat desa-desa di provinsi itu telah menyalurkan Rp74,9 miliar Dana Desa 2024 tahap pertama di tengah masyarakat, melalui berbagai program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
“Penyaluran Dana Desa ini meliputi empat kabupaten yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Besar,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu (24/01/24).
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Barat Komitmen Tingkatkan Layanan Pemberdayaan Pemuda untuk Sumpah Pemuda
Pada 2024, Zulkifli menjelaskan, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan seluruh daerah provinsi paling barat Indonesia itu.
Untuk Bener Meriah, jumlah desa yang telah pencairan Dana Desa sebanyak 152 desa dengan total Rp52,71 miliar, Aceh Tengah sebanyak 38 desa dengan total Rp14,6 miliar, Gayo Lues sebanyak 15 desa dengan total Rp5,8 miliar dan Aceh Besar sebanyak lima desa dengan jumlah Rp1,75 miliar.
“Untuk penggunaan, khusus yang earmark digunakan untuk mendanai program BLT, ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, sementara non-earmark untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada BUMDes,” ujarnya.
Baca Juga:
Program Desa Berdaya PLN UIP KLB Sintang Dukung Pengembangan Potensi dan Ekonomi Desa
Menurut dia, progres pencairan Dana Desa tahap pertama pada awal 2024 itu tergolong lamban. Hal tersebut karena adanya perubahan regulasi terkait penyusunan peraturan bupati atau walikota (perbup/perwal) sebagai pedoman penggunaan Dana Desa di daerah.
“Sekarang Perbup yang dibuat olah kabupaten/kota, harus sampai ke Kemendagri untuk konsultasi, sehingga desa-desa menunggu hasil konsultasi Kemendagri. Jadi sejauh belum ada ketetapan Perbup itu maka pengesahan APBDes akan terhambat,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Zulkifli, pihaknya tetap meminta kepada desa-desa di seluruh Aceh untuk menyusun draf final APBDes, sembari menunggu hasil evaluasi perbup/perwal oleh Kemendagri, sehingga ketika evaluasi selesai, maka APBDes bisa segera disahkan dan desa dapat melakukan pencairan.