“Misalnya seperti Abdya, mereka menunggu Perbup tentang alokasi Dana Desa masih dalam evaluasi. Jadi strateginya, 152 desa di Abdya itu siapkan terus semua draf final APBDes, maka begitu selesai Perbupnya, langsung tetapkan APBDes, bisa langsung cairkan. Itu solusi untuk percepatan,” ujarnya.
Secara umum, kata Zulkifli, prioritas penggunaan Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Arah penggunaannya telah disusun dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Barat Komitmen Tingkatkan Layanan Pemberdayaan Pemuda untuk Sumpah Pemuda
Pada 2024, Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]