Pertanyaannya, apakah sukses sebuah acara hanya diukur dari banyak pengunjung tanpa melihat sisi lain.
Padahal MTQ, sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019, MTQ adalah perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya ilmiah alquran dan hafalan al-hadits.
Baca Juga:
Pamulihan Raih Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang, Wabup Fajar Serahkan Piala dan Piagam Penghargaan
Terpulang benar atau tidak, ide, saran hingga kritik merupakan hal lumrah. Kebijakan Pemko menyikapi berbagai persoalan pusaran, seperti dalam tulisan ini barangkali bisa menjadi evaluasi ke depan.[zbr]