2. Kategori keluarga miskin ekstrem. Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.
3. Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.
Baca Juga:
Sebelum Dianiaya, Kepala Desa Muara Bolak Tantang Perang Ketua Forum Komunikasi Warga
4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]