2. Kategori keluarga miskin ekstrem. Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.
3. Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]