SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberlakukan pembayaran penghasilan tetap aparatur gampong/desa setiap bulan, yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan.
"Pembayaran rutin setiap bulan ini bertujuan memperkuat ekonomi gampong dan meningkatkan pelayanan publik," kata Bupati Aceh Besar, Muharram Idris di Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Kejari Bireuen Selidiki Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Kick-off penyaluran penghasilan tetap aparatur gampong setiap bulan di Kecamatan Ingin Jaya.
Ia menjelaskan pembayaran gaji aparatur gampong setiap bulan, menggantikan sistem pembayaran per tiga bulan merupakan bagian dari janji saat kampanye.
“Ini bagian dari janji kami untuk memperbaiki ekonomi Aceh Besar. Di mana gaji dibayar tiga bulan sekali, sekarang setiap bulan. Alhamdulillah, ini bukti amanah yang kami tunaikan,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Banda Aceh Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Lancar
Ia mengatakan program tersebut juga sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Gampong (ADG).
"Pencairan dana tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing gampong," katanya.
Ia menginstruksikan para camat dan keuchiek untuk aktif mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Pelayanan masyarakat harus jadi prioritas. Semua camat dan Keuchiek/kepala desa harus serius dalam mengawalnya,” katanya.
Kepala DPMG Carbaini mengatakan pada tahap pertama ada 16 gampong telah menerima pembayaran penghasilan tetap dengan total dana yang ditransfer mencapai Rp2,89 miliar.
Adapun transfer bulan April 2025 untuk gaji aparatur gampong dengan nilai mencapai lebih dari Rp277 juta.
[Redaktur: Amanda Zubehor]