Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan Bali dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat (8/11/2024), mengatakan pengusutan tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
"Tim Kejari Bireuen mengusut dugaan korupsi studi banding desa dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih. Studi banding ini dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa Peusangan Raya beberapa waktu lalu atau dalam tahun ini juga," katanya.
Sebelumnya, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya melaksanakan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur. Serta studi banding ke Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Munawal menyebutkan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
Perbuatan melawan hukum tersebut di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Gampong Tahun Anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.