WahanaNews-Serambi | BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Nirlaba (tidak mencari keuntungan).
98% Masyarakat Kota Subulussalam telah terdaftar sebagai peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan hanya sekitar 2% saja masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Baca Juga:
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
“Pembayaran iuran JKN wilayah Kota Subulussalam dibiayai dari berbagai sumber, dari 96.000 penduduk, sekitar 50% iuran dibiayai melalui APBN (PBI-JK), 33% bersumber APBA Pemerintah Aceh yang disebut JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), 5% dibiayai oleh badan usaha swasta (segmen perusahaan), dan sisanya sekitar 12% menjadi tanggungan Pemerintah Pusat dan Daerah karena merupakan Aparatur Sipil Negara”, Jelas Mita Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Berdasarkan LHP BPKP Aceh, terdapat Utang PFK berupa kekurangan pembayaran iuran JKN sebesar Rp. 2.277.258.465,00 dengan Rincian iuran Wajib 4% PNSD sebesar Rp. 975.924.575,00 ditambah kekurangan iuran 4% Kepala Daerah dan PNSD tahun 2020 sebesar 1. 295.810.050,00, serta iuran Wajib 4% Kepala Daerah tahun 2021.
Mita Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan yang didampingi Ahmadi Hasan selaku Kepala BPJS Kesehatan Kota Subulussalam menjelaskan bahwa pemerintah Kota Subulussalam benar masih memiliki kekurangan pembayaran iuran wajib tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam LHP BPKP 2021.
Baca Juga:
Iuran Kemurahan, Menkes Ungkap BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit
“Sebesar Rp 900 juta telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, dan sisanya sebesar 1,2 Miliar, Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen akan membayarkannya dibulan November ini”, terang Mita.
Alasan Pemerintah Kota Subulussalam terkait keterlambatan pembayaran ini karena ada peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, namun BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara tetap melaksanakan tugas dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut" tambah Mita.[zbr]