Serambi.WahanaNews.co, Aceh - Pengguna Tiktok asal Aceh berinisial MI alias Abu Laot ditangkap oleh kepolisian Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh Caleg DPD RI Sayed Muhammad Muliady akibat dugaan pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan Abu Laot diduga melakukan tindak pidana karena tersinggung dengan komentar Sayed di media massa.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
"Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan," ujar Winardy pada Sabtu (07/10/23).
Kasus itu berawal saat Sayed berkomentar di sejumlah media terkait aktivitas warga Aceh yang menjual obat di Jakarta hanyalah modus. Padahal, katanya, di dalamnya menjual obat keras tramadol.
Pernyataan itu disampaikan Sayed saat heboh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada seorang warga Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Akibat komentar tersebut, MI alias Abu Laot menuding Sayed hanya berkomentar untuk mencari popularitas karena ia merupakan caleg DPD RI asal Aceh.
Selain itu, Abu Laot juga menuding Sayed mendapat aliran uang dari mafia sabu, punya tempat prostitusi, hingga menghina keluarga pelapor. Akibat tudingan tersebut, Sayed melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh.
Usai ditangkap di Cianjur, Abu Laot langsung digelandang ke Polda Aceh. Di sana tersangka akan diperiksa lebih jauh terkait motif dan tujuannya melakukan tindak pidana.