SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan telah memeriksa 80 saksi terkait dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi studi banding dan bimbingan teknis kepala desa yang dibiayai menggunakan dana desa sebesar Rp1,12 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (26/3/2025), mengatakan puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait, di antaranya para kepala desa, instansi terkait, auditor, ahli pengadaan barang dan jasa, serta lainya.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 80 saksi. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi studi banding dan bimbingan teknis para kepala desa tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan studi banding dan bimbingan teknis sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Studi banding dan bimbingan teknis ke Pulau Jawa dan Pulau Bali tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 mencapai Rp1,12 miliar.
Baca Juga:
Petugas Kebersihan Disiplin Kota Banda Aceh Berkesempatan Dapat Umrah Gratis
Studi banding dan bimbingan teknis tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimbingan teknis tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.