Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Bireuen sudah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen serta Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik masih terus mendalami terhadap keterangan saksi-saksi serta bukti membuktikan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]