Serambi.WahanaNews.co | Dua Kandidat Resmi mendaftarkan Pencalonan sebagai Kepala Kepala Kemukiman Penanggalan Kota Subulussalam-Aceh, Selasa (26/07/2022).
Diketahui Pemilihan Kepala Mukim, Kemukiman Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Panitia pelaksana pilmukim membuka pendaftaran Penjanringan Bakal Calon Kepala Mukim sejak tanggal 14 Juli sampai dengan 28 Juli 2022.
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan Simpatisan Antar Pasangan Fajri Munthe - Karlinus Mendaftar ke KIP Subulussalam
Dari informasi yang diperoleh,hari ini dua (26/07/22) Dua Kandidat debagai Calon Kepala Mukim Penanggalan telah resmi mendaftar ke kantor Sekretariat Pilmukim di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam-Aceh.
Pendaftar perdana ialah Haris Muda Bancin (HMB) dan selanjutnya di susul oleh Kasmir Berutu
Hal ini berdasarkan keterangan dari panitia Penjaringan Pilmukim Kecamatan Penanggalan bahwasannya setelah Haris Muda Bancin kemudian di susul oleh Kasmir Berutu menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia sebagai calon Kepala Kemukiman Penanggalan.
Baca Juga:
AMM SAKA Meminta PKS di Subulussalam Tidak Menerima TBS Dari PT. Laot Bangko
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon (balon) Kepala Mukim Kecamatan Penaggalan, sejak 14 juli hingga hari ini sudah dua (2) orang yang memasukkan berkas pendaftarannya ke meja panitia,"Kata Junaidi Berutu sebagai salah seorang Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Mukim.
"Berkas pendaftaran yang masuk ke meja panitia perdana ialah Haris Muda Bancin,kemudian di susul oleh Kasmir Bancin," Kata Salah seorang panitia Junaidi Berutu.
Namun secara pasti,Kata Junaidi, kita belum mengetahui berapa bakal calon mukim yang akan ikut mencalonkan diri nantinya. Karena waktu pendaftaran masih terbuka hingga 28 Juli 2022, artinya hari ini masih hari Selasa tanggal 26 juli masih ada waktu beberapa hari lagi, selanjutnya di tanggal 29 juli nanti kita akan melakukan pemeriksaan berkas yang telah masuk dan akan menyampaikan kekurangan berkas jika masih ada yang kurang untuk diperbaiki mulai tanggal 30 Juli hingga 2 Agustus 2022," ucapnya Junaidi.
Junaidi menyampaikan penetapan calon Kepala Mukim akan ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan walikota No. 29 tahun 2022
Jumlah pemilih telah ditetapkan melalui Perwal yang telah saya sampaikan tadi, di dalam Perwal tersebut disampaikan bahwa pemilih atau pemilik hak suara dalam pemilihan kepala mukim ialah 3 orang dari setiap desa di wilayah kemukiman, ya itu Kepala desa, Ketua badan Permusyawarahan Kampung (BPK) dan Imam Desa atau Imam masjid di desa.
Selanjutnya ada 4 orang dari kecamatan, yaitu satu orang tokoh Masyarakat, satu orang tokoh Perempuan, satu orang tokoh pemuda dan satu orang Imam Cik atau kecamatan masing masing dari tingkat kecamatan.
Sebagai informasi bahwa wilayah kecamatan Penanggalan meliputi dari 13 desa dan satu kemukiman.