Serambi.WahanaNews.co | Pabrik Minyak Kelapa Sawit tidak mematuhi Harga yang ditetapkan Pemerintah Melalui Tim Penetapan Harga TBS Aceh.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Kota Subulussalam Tamrin Barat soroti harga TBS di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kota Subulussalam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui tim penetapan harga TBS se-Aceh.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Bangun Pabrik Minyak Goreng Skala Kecil untuk Warga Setempat
“Padahal Ketatapan pemerintah Aceh telah menetap kan Harga TBS kepada PMKS untuk harga beli Tandan Buah Segar Sawit milik petani 2500/kg sesuai yang di tetapkan pemerintah Aceh pada tanggal 12 mei 2022 di banda aceh,” kata Tamrin.
“Sementara, harga beli yang dilakukan di PMKS 1950/kg. Dari hitungan kami menduga petani sawit Kota Subulussalam mengalami kerugian hinga Rp660 juta dalam satu hari,” lanjut Tamrin.
Dengan uraian, Satu PMKS menyerap TBS 300 ton TBS dalam satu hari, sedangkan di Kota Subulussalam jumlah PMKS 4 PMKS, sehingga TBS setiap Harinya masuk 1200 ton TBS perhari masuk ke PMKS.
Baca Juga:
Stabil, Harga Sawit di Sulbar Rp 10.387 per Kilogram
Dalam ketetapan pemerintah harga TBS Rp2500/kg, sedangkan PMKS membeli kepada Petani Hari ini 1950/Kg sehingga masyarakat petani khususnya di Kota Subulussalam dirugikan 550/kg dikali 1200 ton jika di uangkan kerugian petani mencapai angka Rp660 juta/hari.
"Pemerintah harusnya bertindak keras kepada Pengusaha Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang sudah merugikan masyarakat Petani terkhusus di Pemkot Subulussalam," harap Tamrin Barat Ketua LSM GMBI.
Ditemui di Saung Tani miliknya, Ketua Apkasindo Netap Ginting, membenarkan perihal Harga TBS yang di tetapkan Oleh Pemerintah Aceh.
“Apa yang disampaikan oleh Tamrin Barat itu benar,” ungkapnya.
“Kami Apkasindo sangat menyayangkan PMKS tidak mematuhi apa yang di tetapkan Pemerintah Aceh. Kita petani bisa di rugikan miliaran rupiah dan bila dibandingkan keuntungan tidaklah sebanding dengan kerugian petani,” kata Netap.
Netap berharap dengan turunnya petani berdemo menyampaikan Aspirasi bersama rekan-rekan Apkasindo dari 22 Provinsi 146 Kabupaten beberapa hari yang lalu di Jakarta dapat mengembalikan harga TBS ke harga normal.
“Alhamdulillah, Diamini oleh Bapak Presiden Joko Widodo semoga bisa mengembalikan ketetapan harga normal dan adil bagi petani. Namun sampai saat ini perkembangan harga beli TBS dari petani oleh PMKS wilayah Subulussalam kelihatannya masih sangat rendah. Harga TBS belum normal, PMKS masih banyak yang tidak mematuhi harga penetapan pasca larangan ekspor CPO dicabut,” tutup Ir Netap Ginting selaku ketua Apkasindo Kota Subulussalam.
Mukaribbin Pohan Kepala Bidang Hukum LSM Suara Putra Aceh, berpesan agar Forkopimda Kota Subulussalam ikut serta aktif dan dinamis mengawal ketetapan pemerintah Aceh agar petani tidak dirugikan khususnya petani sawit Kota Subulussalam dan sekaligus memberi sanksi administratif kepada PMKS yang tidak mematuhi agar diberikan sanksi tegas.
“Saya berpesan agar Forkopimda Kota Subulussalam ikut serta aktif dan dinamis mengawal ketetapan pemerintah Aceh agar masyarakat petani tidak dirugikan khususnya petani sawit Kota Subulussalam dan sekaligus memberi sanksi administratif kepada PMKS yang tidak mematuhi agar diberikan sanksi tegas,” kata Mukaribbin
"Masyarakat petani pada umumnya mengharapkan ketegasan pemerintah terkait Harga TBS ini, supaya masyarakat tani makmur dan sejahtera," tutup Mukaribbin Pohan.[gab]