SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Hasbullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan sawit PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) pada Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, yang mengadukan dugaan penguasaan lahan seluas 400 hektare oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian hak masyarakat setempat.
Dalam kunjungan itu, Hasbullah bersama tim Komisi B mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan. Manajemen PT ASN membantah tuduhan penguasaan lahan warga dan menyatakan bahwa persoalan konflik lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dari hasil inspeksi, Komisi B mencatat bahwa PT ASN memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.883 hektare, dengan 1.146 hektare di antaranya berada dalam wilayah administrasi Kota Subulussalam, sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Selain masalah lahan, Komisi B juga menemukan persoalan lain, di antaranya belum terealisasinya program CSR (Corporate Social Responsibility) dan plasma perkebunan bagi masyarakat Kota Subulussalam.
Pihak perusahaan mengaku hingga kini belum menyalurkan dana CSR di wilayah Kota Subulussalam, melainkan hanya untuk Kabupaten Aceh Selatan. Kondisi serupa terjadi pada program plasma, yang juga belum pernah direalisasikan untuk masyarakat Subulussalam.
Sebagai perusahaan plat merah di bawah naungan Danantra Indonesia, PT ASN mengaku hingga kini belum memperoleh keuntungan dari hasil operasionalnya. Berdasarkan data perusahaan, produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 33.527 ton per tahun, yang dikirim ke pabrik pengolahan sawit (PKS) di Meulaboh.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan rapat lanjutan bersama pemerintah dan pihak perusahaan.
“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan,” ujar Hasbullah.
Langkah Komisi B DPRK Subulussalam ini menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam, terutama dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban sosial dan tanggung jawab lingkungan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]