SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Hasbullah, Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi operasional perkebunan PT. Sawit Panen Terus (SPT) di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Setempat, Rabu (23/7/2025).
Sidaknya ini, menyusul dengan mencuatnya isu publik terkait dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut, beroperasi tanpa legalitas izin resmi serta tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah secara perundang-undangan.
Baca Juga:
DPRK: Wali Kota Dinilai Tidak Serius Urus Kebijakan Anggaran Daerah
Hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim Komisi B, menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi tata kelola lingkungan dan perizinan usaha perkebunan di wilayah Aceh.
Ada sebanyak Tiga temuan krusial yang ditemukan oleh tim Hasbullah di lapangan, yakni.
1. Elevasi dan Kemiringan Tidak Sesuai Regulasi.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
Hasbullah mengaku menemukan bahwa elevasi dan kemiringan lahan yang digunakan PT. SPT berada pada sudut yang tidak sesuai dengan regulasi konservasi tanah dan air.
"Ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan erosi, longsor, dan kerusakan ekologis jangka panjang,” cetus Hasbullah.
2. Jarak Terlalu Dekat dengan Bibir Sungai.