- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 36 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Baca Juga:
DPRK: Wali Kota Dinilai Tidak Serius Urus Kebijakan Anggaran Daerah
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Menetapkan bahwa sempadan sungai adalah minimal 100 meter untuk sungai besar dan minimal 50 meter untuk sungai kecil, sebagai zona perlindungan ekosistem.
Bahkan, diketahui juga perusahaan yang mengatasnamakan PT SPT ini juga belum memiliki izin land Clearing.
- Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup Memuat kewajiban perusahaan dalam menyusun dokumen AMDAL dan mengintegrasikannya dalam rencana operasional.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
- Surat Edaran Gubernur Aceh No. 525/1175/2025 Memerintahkan seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan melakukan reboisasi aktif minimal 100 meter dari sempadan sungai yang telah dibuka oleh kegiatan pembukaan lahan.
"Itu semua ditiadakan oleh perusahaan yang mengatasnamakan PT SPT ini," imbuh Hasbullah.
Aadapun Komitmen Komisi B, meniadakan toleransi untuk Pelanggaran Lingkungan.