Hasbullah menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil inspeksinya itu, dengan memanggil manajemen PT. SPT untuk dimintai klarifikasi resmi.
Selain itu, Komisi B juga akan merekomendasikan agar instansi terkait seperti DLHK Subulussalam, Dinas Perkebunan, dan DINAS Perizinan serta Kepolisian di Subulussalam segera mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengatasnamakan PT SPT itu.
Baca Juga:
DPRK: Wali Kota Dinilai Tidak Serius Urus Kebijakan Anggaran Daerah
"Kami ingin tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Setiap kegiatan usaha harus berdiri di atas legalitas dan tanggung jawab ekologis." Jelas Hasbullah.
Tuntutan Publik dan Kesadaran Lingkungan.
Perkebunan yang mengatasnamakan PT SPT tanpa dokumen perizinaan yang lengkap ini, telah mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat dan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti ekspansi perkebunan sawit yang tidak terkendali di wilayah Subulussalam.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
Kekhawatiran terhadap pencemaran sungai, konflik agraria, hingga hilangnya tutupan hutan menjadi latar munculnya tekanan terhadap DPRK dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Mengingat, pembukaan lahan secara masif tersebut, juga menyebabkan kerusakan parah di SUB-DAS tiga desa yaitu Batu Napal, Namo Buaya dan Singgersing.
Untuk langkah selanjutnya dalam Sidak Hasbullah, Komisi B DPRK akan menyusun laporan investigatif lengkap dan menyerahkannya langsung ke Gubernur Aceh serta Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK).