SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kota Subulussalam adalah salah satu daerah yang penghasil kelapa sawit terbesar di Aceh, lota Subulussalam juga terkenal akan perkebunannya yang hampir mencakup 60% dalam wilayahnya.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri beberapa pihak untuk berinvestasi dalam bidang perkebunan di Kota Subulussalam. Namun pada saat ini ada beberapa PT yang beroperasi di Subulussalam, namun tanpa memiliki izin yang jelas.
Baca Juga:
Sebanyak 6 Paket Proyek di Dinas PUPR Subulussalam Bernilai Miliaran Rupiah Gagal Tender
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagaimana lemahnya sistem Birokrasi di kota Subulussalam.
"PT Sawit Panen Terus (SPT) adalah salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dari sekian banyak nya PT yang ada di Subulussalam yang beroperasi di kecamatan Sultan daulat. Sampai pada saat ini PT SPT tidak memiliki dasar hukum yang jelas terkait dengan legalitas nya. Hal ini jelas adanya namun tindakan yang dilakukan terkesan pasif," kata Miskan Bancin Ketua AMP-SAKA.
Oleh karna itu Miskan Bancin Selaku ketua aliansi mahasiswa pemuda Sada kata (AMP-SAKA), menyampaikan kepada awak Media, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Polres Subulussalam
"Kota Subulussalam sedang di Kangkangi oleh Investor nakal, hal ini di buktikan dengan adanya beberapa PT yang bermasalah tentang izin dan legalitasnya namun tidak ada tindakan jelas yang dilakukan.
"Kemaron Berita ini Viral dan anggota-anggota dewan pun bersuara namun sekarang terkesan sudah diam, ada apa sebenarnya?", pungkas nya.
Masih dengan Miskan Bancin, "PT SPT adalah bukti betapa rendah dan lemah lnya sistem penegakan hukum di kota Subulussalam. Apabila hal ini di biarkan berlarut-larut kami khawatir akan banyaknya investor-investor nakal akan merajalela di bumi syekh Hamzah Fansuri ini.