SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kampong Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Nilai penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar untuk anggaran tahun 2023–2024.
Menurut laporan warga, terdapat banyak item anggaran yang diduga fiktif atau tidak sesuai antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa dana desa tidak dikelola secara transparan serta tidak tepat sasaran.
Baca Juga:
Cegah Penyimpangan, KKP Libatkan BPKP dan APH Awasi Proyek KNMP
Sekretaris Jenderal AMP-SAKA (Aliansi Mahasiswa Pemuda Sada Kata), Sahrudin, angkat bicara terkait isu tersebut. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sangat terkejut atas kabar ini.
“Kami heran, kemana pihak pengawas seperti Camat Rundeng dan Inspektorat Kota Subulussalam hingga hal seperti ini bisa terjadi? Kami menduga adanya kongkalikong sehingga kepala desa merasa aman menguras uang rakyat,” ujar Sahrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Sahrudin juga menyampaikan rasa kecewanya dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, untuk bersikap netral dan menegakkan keadilan.
Baca Juga:
ICW: Penanganan Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam bertindak netral dan tegas, agar masyarakat percaya bahwa APH benar-benar berpihak kepada rakyat. Bila dalam 7 x 24 jam tidak ada kejelasan terkait kasus ini, kami akan melaporkannya ke Kejati Aceh,” tegasnya.
AMP-SAKA menegaskan akan berada di garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau seluruh kepala desa definitif maupun Penjabat (PJ) Kepala Desa di Kota Subulussalam untuk menghindari praktik korupsi demi kesejahteraan rakyat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]