Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Beredar rumor di tengah masyarakat Kota Subulussalam bahwa pada masa akhir jabatan Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan pindah tugas ke luar daerah.
ASN yang dimaksud bukanlah putra daerah Subulussalam, melainkan mereka yang lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN di Pemko Subulussalam sejak tahun 2009.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Hal ini disampaikan oleh Ridwan Husein, seorang aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Kota Subulussalam.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap ASN yang telah lulus di Pemko Subulussalam tidak hanya menjadikan kota ini sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita pribadi, kemudian pindah tugas ke daerah lain setelah mendapatkan posisi.
“Masyarakat berharap ASN yang sudah lulus di Pemko Subulussalam tidak menjadikan kota ini sekadar batu loncatan. Jangan setelah mendapatkan jabatan strategis, mereka mengajukan pindah tugas ke luar daerah,” ujar Ridwan.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Ridwan menambahkan bahwa beberapa bulan yang lalu, masyarakat juga sempat mengusulkan kepada Pj Wali Kota untuk mengganti kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
Namun, saat itu Pj Wali Kota menyatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang Wali Kota definitif.
Oleh karena itu, Ridwan meminta agar Pj Wali Kota tidak memberikan rekomendasi kepada ASN yang ingin pindah tugas keluar daerah selama masa transisi ini, dan membiarkan hal ini menjadi kewenangan Wali Kota terpilih.