SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan serta Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRK, Wali Kota Subulussalam, Wakil Wali Kota, serta perwakilan Forkopimda, SKPK, dan tamu undangan lainnya, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan Nota Keuangan yang menjelaskan rencana anggaran dan pendapatan daerah.
Selain itu, juga dipaparkan Rancangan Qanun tentang Anggaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan APBK.
Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Baca Juga:
Kematian Ikan Massal di Subulussalam, Nelayan Menuntut Pemerintah Bertindak
"Kami berharap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Anggaran ini dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan anggaran daerah yang efektif dan efisien," ujarnya.
Dengan demikian, Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Sorotan Isu Sosial dalam Rapat Paripurna