SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan serta Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRK, Wali Kota Subulussalam, Wakil Wali Kota, serta perwakilan Forkopimda, SKPK, dan tamu undangan lainnya, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Fakta Dana Ketahanan Pangan: Awak Media dan LSM Pastikan Tidak Ada Kegiatan Fiktif di Kampong Lae Mate
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan Nota Keuangan yang menjelaskan rencana anggaran dan pendapatan daerah.
Selain itu, juga dipaparkan Rancangan Qanun tentang Anggaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan APBK.
Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Baca Juga:
Satu Tahun Kepemimpinan Rabbani, Sekretaris DPD PAN Subulussalam Nyatakan Dukungan HRB Dua Periode
"Kami berharap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Anggaran ini dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan anggaran daerah yang efektif dan efisien," ujarnya.
Dengan demikian, Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Sorotan Isu Sosial dalam Rapat Paripurna