SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Nagan Raya - Pengangkutan pasir laut hasil pengerukan di Pelabuhan Jetty PLN Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, untuk sementara dihentikan oleh Manajemen PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Benar, pengangkutan pemanfaatan pasir laut ini dihentikan sementara, sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak berwenang (DLH Nagan Raya),” kata Assistant Manager Business Support PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Khoirul Harahap dilansir Antara, Selasa (6/5/2025) di Nagan Raya.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Muhammad Khoirul Harahap mengatakan pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, agar nantinya pemanfaatan pasir laut hasil pengerukan tersebut memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penghentian ini dilakukan sementara setelah adanya kunjungan dari Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Senin (5/5/2025) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Nagan Raya mengerahkan tim pengawas lingkungan ke lokasi pelabuhan jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan truk pasir laut dari hasil pengerukan ke luar lokasi pelabuhan.
Baca Juga:
PT PLN Nusantara Power Aksi Donor Darah Tingkatkan Stok PMI di Sulut
Truk-truk tersebut mengangkut pasir laut yang dikeruk guna kemudian di bawa ke lokasi lain, sehingga hal ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat.
Muhammad Khoirul Harahap mengatakan kegiatan pengerukan pasir laut di Pelabuhan Jetty PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Aceh di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat sampai ke pengumpulan pasir di darat, semuanya telah sesuai dengan dokumen AMDAL, UKL, UPL sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan pemanfaatannya pasir laut yang telah dikumpulkan di darat, yang selama ini diangkut ke luar pelabuhan, hanya digunakan untuk kepentingan sosial seperti penimbunan halaman masjid atau pesantren.