Ada pun mekanisme pengangkutan pasir tersebut syaratnya para pihak yang membutuhkan pasir (pengurus masjid/pesantren), harus membuat surat permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan mencantumkan jumlah kebutuhan pasir dan peruntukannya.
Surat permohonan tersebut juga wajib mendapatkan rekomendasi dari masing-masing kepala desa, sehingga permintaan pasir hasil pengerukan dari pelabuhan jelas tujuannya dan tidak boleh diperjualbelikan, tidak diselewengkan atau disalahgunakan.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Sedangkan untuk biaya pengangkutan pasir hingga penganggaran ke tempat, juga sepenuhnya menjadi tanggungan pemohon.
“Jadi, pasir yang selama ini telah kita keluarkan ini jelas peruntukannya, dan tidak pernah kita perjual-belikan,” kata Muhammad Khoirul Harahap menambahkan.
Ia mengakui pasir yang selama ini dikumpulkan di darat dan bersumber dari hasil pengerukan di lokasi pelabuhan Jetty, telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu dan pasir yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk penimbangan lokasi masjid atau halaman pesantren yang tergenang banjir di Nagan Raya, serta di wilayah sekitar perusahaan.
Baca Juga:
PT PLN Nusantara Power Aksi Donor Darah Tingkatkan Stok PMI di Sulut
[Redaktur: Amanda Zubehor]