SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Sada Kata (AMP-SAKA), Kota Subulussalam menggelar unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Kamis (7/8/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka lahan 1.200 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam tanpa legalitas yang jelas , sebagaimana legalitas perusahaan yang memilikii izin Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga:
AMP-SAKA Minta Walikota Subulussalam Segera Menutup Pengelolaan Lahan PT SPT
Mereka mendesak Gubernur Aceh untuk menyetop segala kegiatan PT. SPT yang sudah lebih dari 2 tahun membuka dan menanam kelapa sawit di lahan tersebut tapi tak ada satu pun mengantongi perizinan sehingga kegiatan PT SPT tersebut diduga illegal.
Selain itu, peserta aksi juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membatalkan atau mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur kepada PT. SPT pada tanggal 16 April 2025 lalu yang merekomendasi Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Budidaya dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan PT Sawit Panen Terus seluas 484,57 hektar.
Koordinator aksi, Miskan mengatakan bahwa dalam surat rekomendasi Gubernur Aceh tersebut sampai saat ini pihak PT SPT tidak menjalankan apa diwajibkan oleh Gubernur Aceh.
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Kisaran Naga: Wabup Asahan Geram Minta Ahli Waris H Siregar Buat Laporan ke APH
Salah satu yang diwajibkan adalah rehabilitasi sempadan sungai yang telah ditanami PT SPT dengan kepala sawit yang jaraknya hanya 4 meter dari sempadan sungai.
Faktanya, sampai saat ini rehabilitasi sungai tersebut belum dilaksanakan PT SPT sehingga Gubernur Aceh berhak mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
"Poin A di surat rekomendasi Gubernur Aceh tersebut, mewajibkan PT SPT untuk merehabilitasi 100 meter dari pinggir sungai tapi nyatanya sampai sekarang pihak PT SPT belum melakukan rehabilitasi. Selain mengabaikan rekomendasi Gubernur, tindakan PT SPT yang menanami kelapa sawit di sempadan sungai juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai yang dimana ,aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai." Kata Miskan.