Miskan juga mendesak Kepala Kantor Pertanahan wilayah Aceh untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang mengatasnamakan warga yang saat ini dikuasai PT SPT.
"Kita ketahui bahwa PT SPT hanya mengantongi SHM atas nama warga sementara perizinan lainnya SPT tidak memiliki. Mana mungkin setingkat PT bisa menguasai SHM milik warga sementara warga tidak pernah mengurus berkas penerbitan SHM ke BPN, sehingga besar dugaan kami ada oknum BPN bermain dalam penerbitan SHM tersebut. Untuk itu kami mendesak Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Aceh untuk segera menelusuri nya", tambah Miskan.
Baca Juga:
AMP-SAKA Minta Walikota Subulussalam Segera Menutup Pengelolaan Lahan PT SPT
[Redaktur: Amanda Zubehor]