Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga karung goni putih ke laut. Di perahu motor tersebut terlihat empat orang melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.
Dari penyisiran kembali, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan teh cina yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit, minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.
Baca Juga:
Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman mati," kata Ahmad Haydar.
Secara terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut BC15021.
"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata Nanang VH.[zbr]