Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Kepolisian Resor Subulussalam melalui tim gabungan Resmob dan personel Intel Polsek Simpang Kiri berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)terhadap istri (M) 33 tahun, Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Minggu (13/10/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang di ajukan oleh pelapor (SA) 54 tahun warga Desa Lae Orang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Menurut laporan tersebut, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci piring di Rumah Ustadzah Pasantren Raudatuljannah.
Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Subulussalam bersama personel intel Polsek Simpang Kiri segera bergerak cepat. Pukul 10.15 wib tim berhasil menangkap (RZB) terduga pelaku tindak pidana KDRT berada disalah satu rumah warga yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, mengatakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Police Goes To School, Sat Lantas Polres Subulussalam Kunjungi SD Al Faqih Ihza Madani dalam Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah di amankan di Polsek Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.