Sementara itu, jasad korban ditutupi dengan pelepah kelapa sawit sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme Polres Subulussalam dalam mengungkap kasus kriminalitas, serta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Timur Beberkan Kronologis Kasus Mayat Dicor
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
[Redaktur: Amanda Zubehor]