Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Lampulo, Banda Aceh, telah mengamankan dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Senin (29/7/2024), mengatakan dua kapal masing-masing dengan bobot satu gross ton (GT 1) tersebut diamankan di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Dua kapal nelayan tersebut diamankan saat menangkap ikan diduga dengan cara ilegal menggunakan alat peledak. Namun, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan kapal mereka," katanya.
Sahono Budianto menyebutkan penindakan praktik penangkapan ikan menggunakan peledak tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (26/7). Masyarakat melaporkan ada praktik ilegal menangkap ikan di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Dari informasi tersebut, PSDKS Lampulo mengerahkan dua kapal patroli menuju lokasi kapal nelayan tersebut. Tim patroli sempat melihat dua kapal nelayan itu, tetapi ketika didekati, satu di antara melarikan diri ke arah pantai. Sedangkan satu kapal lainnya berada di perairan, tetapi sudah ditinggalkan awaknya.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
"Empat nelayan terlihat melarikan ke kawasan bukit dekat pantai. Petugas sempat berupaya mengejar mereka, tetapi kapal patroli tidak bisa merapat ke pantai, sehingga petugas terpaksa berenang mengejar mereka. Namun, empat nelayan tersebut berhasil melarikan diri ke arah hutan di perbukitan tersebut," katanya.
Ketika petugas tiba di pantai dan memeriksa kapal nelayan tersebut, ditemukan sejumlah alat penangkap ikan yang dilarang. Sedangkan bahan peledak ikut dibawa nelayan tersebut, kata Sahono Budianto.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit kompresor, selang 100 meter, masker, sepatu katak, dan jaring. Barang bukti tersebut biasanya alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bom," katanya.
Sahono Budianto pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 UU Nomor 31 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Terkait dengan barang bukti apabila pelaku tidak ditemukan dalam waktu tertentu, maka dihibahkan kepada pihak-pihak yang bisa memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Penindakan ini merupakan upaya menyelamatkan sumber daya kelautan perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan Panglima Laot mencari keberadaan nelayan diduga menggunakan bom tersebut," kata Sahono Budianto.
Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengapresiasi PSDKP menindak praktik penangkapan ikan ilegal. Penindakan tersebut menyelamatkan sumber perikanan kelautan.
"Banyak praktik penangkapan ikan ilegal di Aceh. Karena itu, Panglima Laot mengharapkan PSDKP Lampulo mengintensifkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan peledak di Aceh," katanya.
Menurut dia, penangkapan ikan menggunakan bom merupakan praktik dilarang dan diharamkan. Sebab, merusak sumber daya perikanan yang juga merupakan sumber mata pencaharian nelayan.
"Menangkap ikan dengan menggunakan peledak merusak terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan. Ikan yang ditangkap menggunakan peledak, juga berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi," kata Miftach Cut Adek.
[Redaktur: Amanda Zubehor]