Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Polres Subulussalam melalui Sat resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial A (25 tahun), terduga pelaku membawa satu paket berisi ganja dan ditangkap di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Selasa (30/7/2024).
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, terduga pelaku setelah diinterogasi juga menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Terduga pelaku A ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ada menyimpan/menyembunyikan sebagian Narkotika jenis Ganja miliknya di balik pintu rumahnya," ujar Kapolres.
"Setalah melakukan interogasi, tim Satres Narkoba bergerak ke rumah terduga pelaku di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan ditemukan barang bukti berupa 30 (Tiga Puluh) paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun ranting, serta 1 (satu) paket lagi dibungkus kertas putih. Dengan berat total barang bukti Netto 777,1 gram," pungkasnya.
Pelaku juga mengakui telah mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut di Aceh Tenggara dari seorang berinisial (P). Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]