Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Lembaga pendampingan hukum Sumatera Environmental Initiative (SEI) mendesak agar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sejumlah anak Aceh yang dipekerjakan secara ilegal di kapal perikanan, yang saat ini ditangani oleh Polda Aceh, dapat diusut tuntas.
Crisna Akbar, peneliti kebijakan SEI, di Banda Aceh, Selasa (21/1/2025), mengatakan pihaknya bersama korban sudah melapor kasus TPPO tersebut ke Polda Aceh pada November 2023. Namun, hingga kini penanganan kasus belum sebagaimana yang diharapkan.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
"Kami berharap kasus TPPO ini bisa dituntaskan. Kami sudah menyampaikan kronologi kejadian dan siapa saja terduga pelakunya. Penuntasan kasus ini untuk mewujudkan rasa keadilan para korban," kata Crisna Akbar.
Pernyataan tersebut disampaikan Crisna Akbar di sela-sela menghadiri gelar perkara TPPO terhadap 12 pelajar sekolah menengah kejuruan yang dipekerjakan di kapal perikanan secara ilegal pada 2019-2020 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Crisna Akbar mengakui sejak kasus tersebut dilapor barulah pada bulan ketujuh pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Dalam surat tersebut, Polda Aceh menyampaikan pelimpahan perkara ke wilayah hukum kepolisian lainnya.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
"Alasan pelimpahan karena lokasi kasus. Kami pikir ini bukan soal locus, tetapi bagaimana kasus ini diselesaikan. Banyak anak Aceh menjadi korban dipekerjakan di kapal perikanan asing secara ilegal," katanya.
Sebelumnya, kata Crisna Akbar, pihaknya memberikan pendampingan dan melaporkan 43 anak Aceh dipekerjakan ke kapal perikanan asing secara ilegal. Mereka merupakan pelajar sekolah kejuruan dengan dalih magang
Selama mereka di kapal perikanan asing tersebut, kata dia, mereka disiksa, gaji tidak dibayarkan, jam kerja 16 per hari. Mereka berada di kapal tersebut selama setahun hingga dua tahun, dan mereka dipulangkan melalui jalur ilegal.