Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Sulaiman, warga Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh, merasa kecewa atas pelayanan PT. Adira Finance Kota Subulussalam.
Setelah hampir lima tahun melakukan kredit dengan Adira Finance, ia tidak memiliki STNK kendaraannya. Ketika ia meminta pelunasan dan menanyakan BPKB, pihak Adira Kota Subulussalam menjawab bahwa mereka tidak memegang BPKB atas kendaraannya.
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Menurut keterangan Sulaiman, sekitar dua bulan setelah mengambil kendaraannya pada bulan Juni 2019, ia meminta STNK kepada agen/dealer dari PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif di jalan Banda Aceh-Medan, namun hanya diberikan Surat Data Kendaraan Bermotor (SDKB) yang telah diperpanjang dua kali.
Beberapa bulan setelah pembaharuan SDKB yang kedua, ia kembali menanyakan STNK tetapi tidak mendapat jawaban. Ketika ia mengajukan pertanyaan serupa kepada Adira Finance di Kota Subulussalam, tempat ia melakukan pembayaran kredit, pihak Adira menjawab bahwa itu adalah urusan dealer bukan urusan perusahaan pembiayaan.
Hingga saat ini, Sulaiman masih tidak memiliki STNK kendaraan jenis Canter miliknya. Ia khawatir akan proses hukum dan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga:
Kontroversi SIM Seumur Hidup: Usulan DPR Vs Alasan Forensik Polri
Pada bulan Mei 2023, ia mengunjungi Adira Finance Subulussalam untuk menyelesaikan sisa angsurannya dan bertanya apakah BPKB dapat diberikan segera, tetapi pihak Adira menjawab bahwa BPKB kendaraannya tidak ada di Adira.
Ketika Sulaiman kembali ke Adira Finance Kota Subulussalam untuk menanyakan STNK dan BPKB kendaraannya, manager Adira Subulussalam mengatakan bahwa BPKB miliknya ada di dealer.
Rahmad, selaku Manager Adira Finance Subulussalam, mengatakan bahwa perusahaan hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan kredit dan bahwa STNK dan BPKB ada di dealer.
Pernyataan ini menunjukkan kesan ingin melepaskan tanggung jawab dari masalah yang dihadapi oleh konsumen Adira. Namun, seharusnya perusahaan pembiayaan membayar tunai setiap unit yang mereka kreditkan dengan jaminan fiducia.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Adira Finance Subulussalam diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
[Redaktur: Amanda Zubehor]