Ia juga meminta instansi terkait untuk meninjau kembali kelayakan pabrik, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta izin operasionalnya.
Pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Baca Juga:
Pembunuhan Gajah Sumatera, LAM Riau: Ini Kejahatan terhadap Alam
[Redaktur: Amanda Zubehor]