Ia juga meminta instansi terkait untuk meninjau kembali kelayakan pabrik, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta izin operasionalnya.
Pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Baca Juga:
Dua Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi Disegel Kementerian LH
[Redaktur: Amanda Zubehor]