Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Terkait dengan viral nya video yang berisi komplain pasien di RSUD, dr Dewi Sartika menjelaskan melalui Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, Nurdin.
Menurut Nurdin, pasien yang bersangkutan telah menerima penanganan medis dari pihak rumah sakit, khususnya oleh dokter jaga, dr. Ridwansyah Nasution.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
"Pasien telah ditangani sesuai dengan prosedur medis yang berlaku," ujar Nurdin.
Pasien berinisial EG (20), yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas ganda, tiba di RSUD Kota Subulussalam sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di rumah sakit, pasien langsung mendapatkan penanganan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Nurdin menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjaminan pertama adalah oleh Jasa Raharja.
Baca Juga:
Kejari Mukomuko Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Setempat
Jika biaya perawatan melebihi batas yang telah ditentukan oleh Jasa Raharja, maka penjaminan kedua dilakukan oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya ambulans yang dibayarkan oleh Jasa Raharja sebesar Rp500.000.
Selebihnya, biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan status kartu JKN pasien masih aktif.
Nurdin juga menambahkan bahwa jika keluarga pasien tidak bersedia mengurus atau melengkapi administrasi yang diperlukan, maka pasien akan dimasukkan melalui jalur umum.