Serambi.WahanaNews.co | Menanggapi laporan masyarakat Kampung Sepadan, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, terhada Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), terkait dugaan penyerobotan lahan, Kanit Tipidter Polres Subulussalam mengatakan sedang dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut, dikatakan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasatreskrim polres Subulussalam, yang disampaikan Kanit Tipidter Aipda Wirio, di lokasi, Kamis, (13/04/23).
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
"Ya, laporan masyarakat Sepadan sudah masuk dalam tahapan" sampai, Aipda Wirio.
Lebih lanjut, di sampaikannya, hari ini pihaknya telah meminta pihak BPN untuk menentukan koordinat yang di laporkan masyarakat setempat.
"Ini kita turun untuk menentukan titik koordinat lahan masyarakat apakah sesuai dengan lporan masyarakat atau tidak," tambahnya.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
Disamping itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Habibi Solin, saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan.
"Saat ini kita mengambil titik koordinat, yang sesuai dengan laporan masyarakat," cetusnya.
Disitu, Masyarakat sepadan mengakui tidak pernah menjual Lahannya kepada Pihak PT. MSSB, dikarenakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat itu merupakan Tanah Transmigrasi.
Sebelumnya, AR Munthe, selaku kuasa hukum masyarakat Sepadan, mengungkapkan, diduga pihak PT MSSB menyerobot lahan masyarakat selebar 40 (Empat Puluh) Hektar, hingga pihaknya melakukan laporan ke Polres Subulussalam.
Tak luput, dia pun mengapresiasi Polres Kota Subulussalam, yang telah cepat menanggapi laporannya itu.
"Pada Rabu, (5/04/23). Kami melakukan Laporan ke Polres Subulussalam, hari ini pihak polres menindaklanjuti laporan kami itu," jelas Abdul, kepada media SerambiWahanaNews.co.
Terpantau dilapangkan, turut hadir dalam kegiatan penentuan titik koordinat lahan masyarakat itu dihadiri langsung oleh Pihak Disnakertrans, BPN, Pihak Polres Subulussalam, Muspika Kecamatan Runding, masyarakat Sepadan, dan Kepala Kampong setempat.[zbr]