WahanaNews.co | Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri mengatakan bahwa Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di tahun 2022 sesuai dengan amanah MoU Helsinki yang tertuang dalam UUPA Tahun 2006, Jumat (05/02/2021)."Kami berharap pemerintah pusat, tidak mengganggu ketentuan yang telah diamanahkan dalam UUPA. Karena itu, Pilkada di Aceh Timur harus tetap dilaksanakan pada tahun 2022. Kenapa, karena masa berakhirnya masa jabatan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Aceh Timur pada tahun 2022, karena itu kita tidak mau kekosongan itu diisi oleh pejabat sementara (PJ) yang terlalu lama, di karenakan Pemerintah Pusat berencana mengatur jadwalnya Pilkada serentak di tahun 2024" ungkap Fattah FikriDi Provinsi Aceh setelah hadirnya Undang Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan Provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki adalah pedoman di selenggarakanya Pilkada 2022, Oleh karenanya wajarlah bila elemen yang ada tetap akan mendukung dilaksanakanya pilkada sebagai mana jadwal awal diselenggarakanya yang mengacu kepada UUPA ," Kata Fattah Fikri.Ia menyebutkan, langkah yang ditempuh Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh Timur Kemarin, Kamis, (04 Februari 2021) telah menyerahkan draft jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022 kepada DPRK Aceh Timur, itu sudah tepat dan meminta elemen terkait dapat menyuarakanya ," Harapnya.Keterangan yang di peroleh dari Sekretariat DPRK Aceh Timur, Draft jadwal tahapan pilkada itu diserahkan oleh Nurmi SAg, selaku Ketua KIP Aceh Timur, didampingi para komisionernya, dan diterima langsung oleh Tgk Muhammad Daud SPd selaku Ketua DPRK Aceh Timur, didampingi Ketua Komisi A Fattah Fikri beserta sejumlah anggota Komisi A, Sekwan Zubir SE MM, dan Kabag Hukum sekretariat DPRK Radhi SH.Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi SAg mengatakan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari DPRK terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, maka pihaknya segera menyusun draft jadwal tahapan Pilkada."Karena itu, sebelum kami tetapkan. Maka, sesuai amanah Pasal 10 ayat 2 Qanun Aceh No 12 tahun 2016, kami terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan DPRK Aceh Timur," ungkap Nurmi SAg selaku Ketua KIP Aceh Timur.Hasil koordinasi dengan DPRK tersebut, ungkap Nurmi, kedua belah pihak sudah sepakat dengan jadwal tahapan Pilkada yang dibuat oleh KIP Aceh Timur."Karena itu, setelah koordinasi ini kami akan segera memplenokan untuk menetapkan tahapan jadwal Pilkada. Setelah itu, kami serahkan kepada eksekutif dan legislatif di Pemkab Aceh Timur," ungkap Nurmi.Tgk Muhammad Daud selaku Ketua DPRK Aceh Timur, menyambut baik koordinasi yang diajukan oleh KIP Aceh Timur, terkait membahas draft jadwal tahapan Pilkada yang telah dibuat KIP kabupaten setempat."Kami (DPRK) menyambut baik dan mensupport, agar Pilkada di Aceh harus berjalan di tahun 2022 sesuai dengan amanah UUPA yang merupakan lex spesialis bagi Provinsi Aceh," ungkap Ketua DPRK Aceh Timur. (JP)