Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai anggaran Rp43,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (5/8/2024), mengatakan penahanan tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca Juga:
BPBA Lapor Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
"Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," katanya.
Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Kejari Bireuen Selidiki Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali
Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.
"Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," kata Winardy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.