WahanaNews-Serambi | Anggaran Perbelanjaan Kampung Suro Baru kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil dirundung masalah, pasalnya masyarakat desa Suro mempersoalkan dugaan terjadi penyimpangan anggaran dana desanya di berbagai realisasi item kegiatan untuk tahun 2022 yang lalu.
Kejanggalan demi kejanggalan yang diuraikan masyarakat berbuntut meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap dugaan Korupsi yang memperkaya Oknum Kepala Kampung serta perangkatnya yang disinyalir ikut serta merekayasa data, dalam laporan pertanggungjawaban perkegiatan sebagaimana dalam APBKAM Perubahan yang disampaikan tanpa musyawarah tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi
Hal ini dikuatkan Yamin salah seorang Pendamping desa Suro Baru saat dimintai keterangan terkait penyimpangan anggaran desa Suro dimaksudkan.
Menurut Yamin "selama ini kita sudah ingatkan kepada Pihak Desa agar benar benar mengikuti regulasi petunjuk pelaksanaan pengelolaan desa secara transparan dan akuntabel agar masyarakat mengetahuinya secara terbuka. Kepada kami sendiri pun kepala Kampung dan perangkat desa tidak mau terbuka sehingga Tupoksi kami sebagai Pendamping desa yang seharusnya ikut mengetahui, memonitoring kegiatan APBDES tidak dapat berjalan maksimal, yang kami tau hanya pokok-pokok besarnya saja". Jelas Pendamping desa Suro.
Herman Bancin tokoh masyarakat Kampung Suro. "Dalam hal ini, Inspektorat Singkil sudah saatnya menghitung kerugian Negara akibat dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut."
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Herman Bancin, salah satu Tokoh masyarakat Suro menjelaskan kepada awak Media beberapa dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Suro Baru seperti Rehab Kantor Kepala desa, Pengadaan alat mesin pertanian, anggaran Covid yang dialihkan serta-merta tidak melalui Musyawarah desa sebagaimana tuntunan pengelolaan anggaran Desa yang disampaikan Kemendes sebagai Acuan regulasi.
“Saya berani dan bisa membuktikan anggaran desa Suro baru yang bernilai RP.1,2 Miliar itu serat penyimpangan dan korupsi di beberapa kegiatan desa itu, seperti Pengadaan alat pertanian, rehab kantor kepala desa dan yang lainnya untuk anggaran APBKAM tahun 2022. Kita perlu meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya tuntas". Jelas Tokoh Masyarakat kampung Suro baru tersebut.
“Kita juga sudah tanyakan TPK (TIM Pengelola Kegiatan Desa) juga mengaku yang melakukan pembelian barang, perbelanjaan dan pelaksanaan kegiatan Bukanlah TPK melainkan langsung Kepala desa. TPK hanya disuruh meneken surat dan tidak tahu apa-apa terkait pelaksanaan kegiatan Desa”. Ungkap Herman Bancin Tokoh masyarakat yang kritis tersebut.
Data yang dikumpulkan APBDES Suro Baru tahun 2022.
Tahap 1
Realisasi Penyaluran Rp. 50.400.000, tanggal diterima 01 November 2022. Rincian Penerimaan:
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
-Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai) Rp. 201.600.000 Rp. 100.800.000
Penanggulangan Bencana
-Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (pencegahan covid-19) Rp. 66.666.667 Rp. 30.000.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
-Dokumen Keuangan Desa (penyusunan APBKam) Rp. 8.000.000 Rp. 2.000.000
-Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
-Dokumen Perencanaan Desa (penyusunan RPJM dan RKPK) Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
-Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (pelatihan life skill) Rp. 25.000.000 Rp. 25.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
-Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud) Rp. 43.636.364 Rp. 14.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
-Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu) Rp. 80.000.000 Rp. 28.000.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
-Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (pengadaan alat-alat posyandu) Rp. 17.423.000 Rp. 17.423.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
-Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
-Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (honorarium perangkat keagamaan) Rp. 79.393.939 Rp. 26.200.000
Pembinaan Lembaga Adat
-Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (pembinaan lembaga adat) Rp. 4.848.485 Rp. 1.600.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (pembinaan kepemudaan) Rp. 4.000.000 Rp. 4.000.000
Tahap 2
Realisasi Penyaluran Rp. 191.711.040, tanggal diterima 29 Juni 2022. Rincian penerima:
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
-Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai) Rp. 201.600.000 Rp. 151.200.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
-Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
-Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (honorarium perangkat keagamaan) Rp. 68.705.882 Rp. 58.400.000
Pembinaan Lembaga Adat
-Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (pembinaan lembaga adat) Rp. 4.000.000 Rp. 4.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (sosialisasi produk hukum) Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
-Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud) Rp. 42.352.941 Rp. 36.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
-Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu) Rp. 73.764.706 Rp. 62.700.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
-Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (pengadaan alat pertanian) Rp. 106.550.000 Rp. 106.550.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
-Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (kapasitas perangkat desa) Rp. 15.000.000 Rp. 15.000.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa
-Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (kapasitas kepala desa) Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000
Tahap 3
Realisasi Penyaluran Rp. 117.918.400, tanggal diterima, 24 November 2022. Rincian penerimaan:
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
-Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai) Rp. 204.000.000 Rp. 204.000.000
Sejauh ini anggaran perubahan APBKAM Suro belum dapat dikonfirmasi baik dari kepala desa, Pendamping desa maupun instansi lainnya.
Dalam hal ini menurut inspektur inspektorat kabupaten Aceh Singkil M. Muhammad Hilal, SH, M. Si saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp (17/01/2023).
Beliau mengatakan dan menyarankan sama masyarakat untuk bisa menyurati inspektorat terkait dengan dugaan seperti yang ditemukan oleh masyarakat Suro Baru Tersebut.
“Agar kami bisa turun untuk menelusuri secara mendalam. Bahkan Inspektur Inspektorat Kab. Aceh Singkil yang dikonfirmasi beberapa awak media terkait indikasi penyalahgunaan Dana desa Suro Baru mengatakan akan segera menghubungi Irban disana untuk lakukan pemeriksaan terkait informasi diatas”. tutup Hilal.