SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 nanti akan diselenggarakan terpisah. Hal tersebut telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2025) dalam sidang pleno.
Dimana, pemilu DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.
Baca Juga:
Kepala Desa Jangan Takut untuk Bersuara, Tolak Semua Titipan yang Menguras Dana Desa
Terkait hal itu, Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Edi Suhendri, SKM pun berkomentar.
Menurutnya, jika 2029 tak ada pilkada, maka bisa diangkat Plt jika periode gubernur/wali kota/bupati berakhir di 2029.
Kemudian, jika jabatan kepala daerah kosong, maka dapat diisi dengan pejabat penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai pilkada dilaksanakan di 2031.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
"Namun yang agak sulit, jika masa jabatan DPRD berkahir di tahun 2029. Jika kosong, amat mustahil diisi dengan penjabat. Karena jumlahnya bisa ribuan se Indonesia. Kemungkinan yang bisa terjadi, DPRD hasil pemilu 2024 akan menjabat hingga 2031," jelasnya.
Lanjut Edi Suhendri, masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun. Jika pilkada nanti akan dilaksanakan pada Juni 2031, maka kemungkinan jabatan kepala daerah di daerah-daerah hasil pilkada 2024 dan 2025 akan angkat pejabat-penjabat kepala daerah.
"Namun aturan itu bisa saja berubah seperti penambahan menjadi 7 tahun 6 bulan. Apakah akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan, itu tergantung dari aturan yang akan dibuat DPR RI," tambahnya.