Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Komisi A DPRK Subulussalam menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) pada Pemilihan Gubernur Aceh Dan Wakil Gubernur Aceh dan juga Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024, Sabtu, 31 Mei 2024.
Penetapan lima komisioner Panwaslih Kota Subulussalam tersebut, setelah melalui penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang berjumlah lima orang.
Baca Juga:
Banleg DPRK: Raqan RPJMD Telah Memuat Seluruh Visi Misi Wali Kota, Pengentasan Defisit Jadi Prioritas
Hasil penjaringan yang dilksanakan oleh Pansel tersebut diserahkan nama-namanya kepada Komisi A DPRK Subulussalam untuk mengikuti Tes & Proper Tes yang digelar pada hari Kamis kemarin.
Dalam pengumuman yang bernomor:171/1001/Komisi A/V/2024 yang diterbitkan oleh Komisi A DPRK tersebut, tertulis nama-nama komisioner Panwaslih Kota Subulussalam berdasarkan nomor urut dan jumlah nilai adalah, Sumardi, Safiah, Suhendri, khairullah dan Ahmad Habibi.
Baca Juga:
Hasbullah Temukan PT SPT Tanami Sawit di Sempadan Sungai
Surat pengumuman hasil uji kepatuhan dan kelayakan calon Panwaslih kota Subulussalam. [WahanaNews.co/Bahagia Maha].
Sementara yang menjadi lulus cadangan adalah, Sahadat, Asdi, Sadia, Jumadin, dan Muhammad Syahrianto Lembong.
Pengumuman kelulusan tersebut terlihat ditanda tangani oleh Samiun selaku Ketua, Dolly Cibro, Wakil Ketua, Salehati dan Bahagia Maha selaku Anggota.