Dia menyebut, penghapusan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyapu jalan adalah bentuk kebijakan yang "tidak pro-rakyat kecil."
"Kami sangat kecewa. Di saat anggaran kebutuhan wali kota mencapai miliaran rupiah, para petugas kebersihan justru kehilangan perlindungan kerja yang nilainya hanya belasan ribu per bulan per orang. Ini ironi," ujar Edi.
Baca Juga:
BPJS Ketenakerjaan, Kejari Batam & Disnaker Kepri Kolaborasi Kuatkan Komitmen Wajib Jamsosnaker bagi Galangan Kapal
Tragedi yang membuka tabir kebijakan ini datang dari kabar duka. Seorang petugas kebersihan meninggal dunia.
Keluarga almarhum, yang berharap dapat mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, harus menelan kenyataan pahit. Iuran mereka telah berhenti dibayarkan sejak 1 Januari 2025.
Tak ada klaim yang bisa dicairkan, "Seorang warga datang ke kantor kami, menangis. Bukan hanya karena kehilangan orang tercinta, tapi juga karena kehilangan hak yang seharusnya dijamin negara. Saat itu kami tahu, ada yang tidak beres," kisah Edi.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
[Redaktur: Amanda Zubehor]