Dia menyebut, penghapusan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyapu jalan adalah bentuk kebijakan yang "tidak pro-rakyat kecil."
"Kami sangat kecewa. Di saat anggaran kebutuhan wali kota mencapai miliaran rupiah, para petugas kebersihan justru kehilangan perlindungan kerja yang nilainya hanya belasan ribu per bulan per orang. Ini ironi," ujar Edi.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Ketua RT dan RW Kini Lebih Terjamin
Tragedi yang membuka tabir kebijakan ini datang dari kabar duka. Seorang petugas kebersihan meninggal dunia.
Keluarga almarhum, yang berharap dapat mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, harus menelan kenyataan pahit. Iuran mereka telah berhenti dibayarkan sejak 1 Januari 2025.
Tak ada klaim yang bisa dicairkan, "Seorang warga datang ke kantor kami, menangis. Bukan hanya karena kehilangan orang tercinta, tapi juga karena kehilangan hak yang seharusnya dijamin negara. Saat itu kami tahu, ada yang tidak beres," kisah Edi.
Baca Juga:
Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign, Ini Ketentuannya
[Redaktur: Amanda Zubehor]