“Penyelenggaranya kan KIP, maka putusan KIP lah yang menjadi pedoman nantinya, Desk Pilkada ini hanya memberikan dan mengumpulkan informasi terkait pilkada di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam,” jelas Azhari.
Kehadiran Desk Pilkada ini , keharusan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Sosialisasi Pilkada 2024 KIP Nagan Raya untuk Kepala Desa dan Camat Aceh
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005, Tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[Redaktur: Amanada Zubehor]