Terancam Punah
Di TNGL, populasi kucica ekor kuning terus menurun akibat maraknya perburuan karena bernilai ekonomi tinggi dan pembalakan liar. Tidak ada jumlah pasti berapa banyak populasi kucica ekor kuning yang masih bertahan di alam liar.
Baca Juga:
Kepala Mukim Penaggalan Apresisasi Pj Wali Kota Subulussalam yang Sudah Membayar Honor Tertunda
Lembaga BirdLife International pada 2012 telah memasukkan kucica ekor kuning dalam daftar burung terancam punah. Menyusul kemudian status Red List of Threatened Species yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi internasional, International Union Conservation of Nature (IUCN) pada 2012.
Menurut IUCN, kucica ekor kuning asal Aceh masuk daftar hewan dilindungi karena hampir terancam bahaya atau near threatened (NT). Bersamaan dengan itu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan peraturan daerah (qanun) pada 2013.
Qanun tersebut berisi larangan melakukan perburuan dan perdagangan burung kucica ekor kuning. Bahkan, setiap orang yang berupaya membawa keluar ikon fauna Serambi Mekah ini terancam pidana kurungan dan denda uang. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat bergantung kepada kehadiran kucica ekor kuning sebagai predator alami hama penggerek yang acap menyebabkan banyak tanaman pala milik masyarakat menjadi mati.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Daging Sapi dan Kerbau di Nagan Raya, Aceh
Maraknya perburuan dan pembalakan hutan membuat populasi ceumpala kuneng di hutan liar Aceh menjadi semakin terdesak. Kini satwa itu berstatus terancam punah.[gab]